Langsung ke konten utama

DEKLARASI HELSINKI & FASE III UJI KLINIS

FARMASI INDUSTRI


Disusun oleh:

Harianto
260112160503
Poppy Sarah J
260112160519
Maria selviana R
260112160535
Esni
260112160537
Ratna Fitria E
260112160577
Dhany Alghifari
260112160601



FAKULTAS FARMASI
PROFESI APOTEKER
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2017

I.              DEKLARASI HELSINKI


A.      PENDAHULUAN

1.        World Medical Association (WMA) telah mengembangkan Deklarasi Helsinki sebagai pernyataan prinsip-prinsip etika untuk penelitian medis yang melibatkan subjek manusia, termasuk untuk memperoleh data identifikasi terhadap manusia.
Deklarasi ini dimaksudkan sebagai rujukan secara keseluruhan dan masing-masing konstituen paragraf tidak harus diterapkan tanpa pertimbangan semua ayat-ayat relevan lainnya.
2.        Meskipun deklarasi ini ditujukan terutama kepada dokter, WMA mendorong peserta lain dalam penelitian medis yang melibatkan subyek manusia untuk mengadopsi prinsip-prinsip ini.

3.        Kewajiban dokter adalah untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan pasien, termasuk mereka yang terlibat dalam penelitian medis. Pengetahuan dan hati nurani dokter didedikasikan sepenuhnya untuk pemenuhan tugas ini.

4.        Deklarasi Geneva WMA menyatakan bahwa “kesehatan pasien akan menjadi perhatian utama seorang dokter”, dan pedoman etika medis internasional menyatakan bahwa “dokter akan bertindak secara maksimal terhadap pasien ketika memberikan perawatan medis”.

5.        Kemajuan medis didasarkan pada penelitian yang akhirnya harus mencakup studi yang melibatkan subjek manusia. Populasi yang terwakili dalam penelitian medis harus sesuai dengan syarat untuk berpartisipasi dalam penelitian.

6.        Dalam penelitian medis yang melibatkan subjek manusia, kesejahteraan subjek harus didahulukan atas kepentingan-kepentingan lainnya.

7.        Tujuan utama penelitian medis yang melibatkan subjek manusia adalah untuk memahami penybab, pengembangan dan efek dari penyakit dan meningkatkan pencegahan, diagnostik dan terapi intervensi (metode, prosedur, dan perawatan). Bahkan intervensi harus dievaluasi terus-menerus melalui penelitian untuk keselamatan, efektivfitas, efisiensi, aksesibilitas dan kualitas.

8.        Dalam praktek medis dan dalam penelitian medis, kebanyakan intervensi melibatkan risiko dan beban.

9.        Penelitian medis harus tunduk pada standar etika yang ada pada semua subjek manusia, melindungi kesehatan dan hak-hak mereka. Beberapa jenis populasi tertentu sangat rentan dan memerlukan perlindungan khusus. Ini termasuk orang-orang yang tidak dapat memberikan atau menolak persetujuan dan orang-orang yang mungkin rentan terhadap paksaan atau yang tidak semestinya terpengaruh.

10.    Dokter harus mempertimbangkan norma-norma etika, hukum, peraturan dan standar untuk penelitian yang melibatkan subjek manusia di negara mereka sendiri serta standar norma-norma internasional yang berlaku. Tidak ada persyaratan etika, hukum, atau peraturan nasional ataupun internasioanal yang mengurangi atau menghilangkan salah satu perlindungan untuk subjek penelitian yang ditetapkan dalam Deklarasi Helsinki.

B.       PRINSIP-PRINSIP UNTUK SEMUA PENELITIAN MEDIS

11.    Ini merupakan tugas dari dokter yang berpartisipasi dalam penelitian medis untuk melindungi kelangsungan hidup, kesehatan, martabat, integritas, hak untuk menentukan nasib sendiri, privasi, dan kerahasiaan informasi pribadi dari subyek penelitian.

12.    Penelitian medis yang melibatkan subyek manusia harus sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiah yang berlaku secara umum, didasarkan pada pengetahuan mendalam dari literatur ilmiah, sumber informasi lain yang relevan, dan laboratorium yang memadai dan, sesuai eksperimen dengan hewan uji. Kesejahteraan hewan uji yang digunakan untuk penelitian harus diperhatikan.

13.    Kehati-hatian harus dilakukan dalam melakukan penelitian medis yang mungkin dapat merugikan lingkungan.

14.    Desain dan kinerja dari masing-masing penelitian yang melibatkan subyek manusia harus dijelaskan dalam protokol penelitian. Protokol harus berisi pernyataan dari pertimbangan etis yang terlibat dan harus menunjukkan prinsip-prinsip yang ada dalam Deklarasi ini. Protokol harus mencakup informasi mengenai dana, sponsor, institusi yang terafiliasi, adanya potensi konflik kepentingan, insentif untuk subyek dan ketentuan untuk mengobati dan atau kompensasi subyek yang dirugikan sebagai akibat dari partisipasi dalam  penelitian. Protokol harus menjelaskan pengaturan pasca-studi oleh subyek penelitian sebagai identifikasi manfaat dari studi serta perawatan pasca studi.

15.    Protokol penelitian harus disampaikan untuk dijadikan pertimbangan, ulasan, panduan dan persetujuan kepada komite etik penelitian sebelum penelitian dimulai. Komite ini harus bebas dari anggota peneliti, sponsor dan pengaruh lainnya yang tidak semestinya. Protokol harus mempertimbangkan hukum dan peraturan atau negara-negara di mana penelitian akan dilakukan serta norma dan standar internasional yang berlaku  tetapi tidak boleh mengurangi atau menghilangkan salah satu perlindungan bagi subjek penelitian yang ditetapkan dalam deklarasi ini. Komite harus memiliki hak untuk memantau penelitian yang sedang berlangsung. Peneliti harus menyampaikan informasi hasil pemantauan kepada komite, terutama informasi tentang efek samping yang serius. Perubahan protokol tidak dapat dibuat tanpa pertimbangan dan persetujuan oleh panitia.

16.    Penelitian medis yang melibatkan subyek manusia harus dilakukan hanya oleh individu yang pernah menjalani pelatihan ilmiah dan terkualifikasi. Penelitian pada pasien atau sukarelawan sehat membutuhkan pengawasan seorang dokter yang kompeten dan berkualitas atau tenaga kesehatan profesional lainnya. Tanggung jawab untuk perlindungan subjek penelitian harus selalu dalam pengawasan dengan dokter atau profesional kesehatan lainnya dan tidak boleh peneliti bertindak lain meskipun dengan persetujuan pasien.

17.    Penelitian medis yang melibatkan populasi yang kurang beruntung atau masyarakat yang rentan hanya dibenarkan jika penelitian ini bersifat responsif terhadap kebutuhan kesehatan dan prioritas penduduk atau komunitas tersebut dan apabila ada kemungkinan yang layak untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penelitian yang dilakukan.

18.    Setiap penelitian medis yang melibatkan subyek manusia harus didahului dengan penilaian yang hati-hati dari risiko yang dapat terjadii dan beban kepada individu dan masyarakat yang terlibat dalam penelitian ini dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh mereka dan individu lainnya atau masyarakat yang terlibat dalam kondisi tersebut harus dibawah pengawasan.

19.    Setiap uji klinis harus diregistrasi di database yang dapat diakses oleh publik sebelum subjek pertama direkrut.

20.    Dokter tidak dapat berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan subyek manusia kecuali jika mereka yakin bahwa risiko telah dinilai secara memadai dan berhasil secara memuaskan. Dokter harus segera menghentikan penelitian ketika risiko yang ditemukan lebih besar daripada manfaat yang potensial atau ketika ada bukti konklusif positif dan hasil yang bermanfaat.

21.    Penelitian medis yang melibatkan subyek manusia hanya dapat dilakukan jika kepentingan tujuan tidak dapat dipisahkan dari risiko dan membebani subyek penelitian.

22.    Partisipasi oleh individu yang kompeten sebagai subyek dalam penelitian medis harus secara sukarela. Meskipun mungkin lebih baik untuk berkonsultasi dengan anggota keluarga atau tokoh masyarakat, tidak ada individu yang kompeten dapat terdaftar dalam  penelitian kecuali ia setuju.

23.    Setiap tindakan pencegahan harus dilakukan untuk melindungi privasi subjek, kerahasiaan informasi personal dan untuk memperkecil dampak yang dapat disebabkan dari studi pada fisik, mental dan sosial mereka.

24.    Dalam penelitian medis yang melibatkan subyek manusia, setiap subyek yang potensial harus diberikan informasi yang cukup mengenai tujuan penelitian, metode, sumber dana, kemungkinan benturan kepentingan, afiliasi kelembagaan dari peneliti, manfaat yang diharapkan dan potensi resiko dari penelitian, ketidaknyamanan yang mungkin terjadi, dan setiap aspek lain yang relevan dengan penelitian ini. Subjek harus diberi infomasi mengenai hak untuk menolak berpartisipasi dalam penelitian atau untuk menarik persetujuan berpartisipasi setiap saat tanpa balasan. Informasi spesifik subjek dan metode yang digunakan untuk menyampaikan informasi harus diperhatikan. Setelah memastikan bahwa subjek memahami informasi, dokter atau individu dengan kualifikasi yang sesuai harus meminta persetujuan yang diberikan sukarela oleh subjek, sebaiknya secara tertulis. Jika persetujuan tidak dapat dinyatakan secara tertulis, persetujuan tak tertulis harus didokumentasikan secara resmi dan disaksikan.

25.    Pada penelitian medis yang menggunakan identifikasi material atau data manusia, dokter harus secara normal meminta persetujuan perihal pengumpulan, analisis, penyimpanan dan / atau penggunaan kembali. Pada situasi seperti ini, akan ada kemungkinan persetujuan tidak dapat dilakukan atau tidak praktis untuk mendapatkan penelitian atau akan menimbulkan ancaman bagi validitas penelitian. Dalam situasi seperti ini penelitian hanya dapat dilakukan setelah ada pertimbangan dan persetujuan dari komite etik penelitian.

26.    Ketika meminta persetujuan untuk berpartisipasi dalam studi penelitian, dokter harus sangat berhati-hati jika subjek memiliki hubungan dengan dokter atau persetujuan diberikan di bawah tekanan. Dalam hal ini dokter harus meminta persetujuan dari individu dengan kualifikasi yang sesuai dan benar-benar independen dari hubungan ini.

27.    Untuk subjek penelitian potensial yang tidak kompeten, dokter harus mendapatkan pernyataan persetujuan dari wali hukum. Individu ini tidak diikut sertakan dalam studi penelitian yang ada kemungkinan manfaat bagi mereka kecuali dimaksudkan untuk mempromosikan kesehatan penduduk yang dapat diwakili oleh subjek potensial tersebut. Sebaliknya penelitian tidak dapat dilakukan oleh orang yang kompeten dan penelitian memerlukan resiko sekecil mungkin dan beban yang minimal.

28.    Ketika subjek penelitian potensial yang dianggap tidak kompeten dapat memberikan persetujuan perihal partisipasi dalam penelitian, maka dokter harus mencari persetujuan tambahan selain persetujuan dari perwakilan resmi secara hukum. Perbedaan pendapat dari pihak subjek potensial harus dihormati.

29.    Penelitian yang melibatkan subjek dimana secara fisik dan mental tidak mampu memberikan persetujuan, contohnya pada pasien dalam keadaan tak sadarkan diri, hanya dapat dilakukan apabila kondisi fisik dan mental yang mencegah pemberian persetujuan informasi merupakan karakteristik yang diperlukan pada populasi penelitian. Dalam keadaan seperti itu dokter perlu mendapatkan persetujuan dari wali hukum yang berwenang. Apabila tidak ada wali hukum dan jika penelitian tidak dapat ditunda maka studi dapat dilanjutkan tanpa pernyataan persetujuan dalam kondisi khusus yang melibatkan subjek dalam kondisi yang membuat mereka tidak mampu memberikan pernyataan persetujuan namun telah memberi pernyataan pada protokol penelitian dan studi telah disetujui oleh komite etik. Persetujuan pada penelitian yang diberikan dari subjek atau wali hukum perlu diperoleh sesegera mungkin.

30.    Penulis, editor dan penerbit semuanya memiliki kewajiban etis berkaitan dengan
publikasi hasil penelitian. Penulis memiliki kewajiban menyediakan untuk publik terkait hasil penelitian mereka pada subyek manusia dan bertanggung jawab untuk kelengkapan dan akurasi laporan mereka. Mereka harus mematuhi pedoman yang diterima untuk etika pelaporan. Hal negatif dan tidak meyakinkan serta hasil positif harus diterbitkan atau jika tidak tersedia untuk umum. Sumber pendanaan, afiliasi institusional dan konflik kepentingan harus dinyatakan dalam publikasi. Laporan penelitian yang tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip pada Deklarasi ini tidak boleh diterima untuk publikasi.


C.      PRINSIP-PRINSIP TAMBAHAN MEDICAL RESEARCH DAN MEDICAL CARE

31.    Dokter dapat menggabungkan penelitian medis dengan perawatan medis hanya sebatas bahwa penelitian tersebut dibenarkan jika memiliki potensi preventif, diagnosis atau memiliki nilai terapeutik dan jika dokter memiliki alasan yang baik untuk mempercayai bahwa berpartisipasi dalam penelitian tidak akan mempengaruhi kesehatan pasien sebagai subyek penelitian.

32.     Manfaat, risiko, beban dan efektivitas dari intervensi baru harus diuji terhadap orang-orang terbaik yang terbukti intervensinya saat ini, kecuali dalam keadaan-keadaan berikut :
a.    Penggunaan plasebo, atau tanpa pengobatan, dapat diterima dalam penelitian di mana tidak ada intervensi yang terbukti; atau
b.    Dimana untuk menarik dan alasan metodologis ilmiah penggunaan plasebo diperlukan untuk menentukan intervensi kemanjuran atau keamanan dan pasien yang menerima plasebo atau tanpa pengobatan tidak akan mengalami risiko serius atau bahaya ireversibel. Pengawasan yang sangat hati-hati harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan pilihan ini.

33.    Pada akhir penelitian, pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hasil penelitian dan membagikan beberapa manfaat yang dihasilkan misalnya, akses untuk mengenali intervensi sebagai pembelajaran lain yang semestinya.

34.    Dokter harus menginformasikan secara menyeluruh kepada  pasien tentang aspek perawatan terkait dengan penelitian. Penolakan pasien untuk berpartisipasi dalam studi atau keputusan pasien untuk menarik diri dari penelitian tidak boleh mengganggu hubungan pasien-dokter.

35.    Perlakuan terhadap pasien, dimana terbukti tidak ada intervensi atau tidak efektif, setelah dokter meminta pendapat para ahli dan dengan pernyataan persetujuan yang didapat dari pasien atau wali hukum, dapat melakukan intervensi yang tidak terbukti jika pada penilaian dokter dapat menyelamatkan hidup, menstabilkan kembali kesehatan atau mengurangi penderitaan. Dimana terdapat kemungkinan bahwa intervensi ini seharusnya dibuat untuk objek penelitian yang dirancang untuk mengevaluasi keamanan dan efektifitas. Pada seluruh kasus, informasi baru seharusnya dicatat dan apabila sesuai dapat dipublikasikan.


II.                FASE III UJI KLINIS
Berdasarkan FDA Drug approfal process, studi ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih banyak mengenai keamanan dan efektifitas obat serta ditujukan untuk menjadi penilaian definitif seberapa efektif obat ini dibandingkan dengan standar pengobatan. Studi dilakukan terhadap populasi yang berbeda dan pemberian dosis yang berbeda juga dengan menggunakan kombinasi obat lainnya. Ukuran dan durasi yang relatif lama, maka uji coba klinis Fase III adalah yang paling mahal, memakan waktu dan terutama dalam terapi pada kondisi medis yang kronis. Hal ini kadang-kadang disebut "fase pra-pemasaran" karena benar-benar mengukur respon konsumen terhadap obat tersebut (DeMets et al., 2010).

Peneliti merancang studi pada fase III untuk menunjukan apakah obat mampu memberikan manfaat pengobatan terhadap populasi tertentu. Studi ini melibatkan 300 hingga 3000 subjek/relawan. Studi fase III lebih menunjukan mengenai data keamanan obat. Pada studi sebelumnya memungkinkan efek samping yang lazim terjadi dapat tidak terdeteksi. Namun studi pada fase 3 memiliki rentang penelitian yang lebih luas dan lebih lama sehingga hasil yang ditunjukan mengarah kepada efek samping jangka panjang atau efek samping yang jarang terjadi. Waktu yang diperlukan untuk studi ini adalah 1 hingga 4 tahun.

Fase
Tujuan
Utama
Dosis
Pengawasan
Pasien
Jumlah
Subjek
Tingkat
Keberhasilan
Praklinis
Pengujian tidak pada manusia untuk mengetahui informasi kemanjuran, toksisitas dan farmakokinetik
Bebas
Peneliti
Hanya in vitro dan in vivo

Fase 0
Farmakokinetik terutama bioavailabilitas oral dan waktu paruh obat
Sangat kecil, Subterapeutik
Penelti klinis
10 orang

Fase I
Pengujian pada relawan sehat untuk dosis awal
Biasanya subterapeutik tetapi dengan peningkatan dosis
Penelti klinis
20-100 relawan sehat atau untuk obat kanker adalah pasien kanker
70%
Fase II
Pengujian pada pasien untuk menilai kemanjuran dan efek samping
Dosis terapi
Penelti klinis
100-300 pada pasien dengan penyakit spesifik
33%
Fase III
Pengujian pada pasien untuk menilai kemanjuran, efektivitas dan keamanan
Dosis terapi
Penelti klinis dan dokter
300-3000 pada pasien dengan penyakit spesifik
25-30%
Fase IV
Post Marketing Surveillance (PMS)
Mengamati penggunaan obat di masyarakat
Dosis terapi
Dokter
Siapa saja yang mendapat pengobatan dari dokter
N/A



DAFTAR PUSTAKA

Assembly General 59th WMA., 2008. World Medical Association Declaration Of Helsinki Ethical Principles For Medical Research Involving Human Subjects. October. Seoul.

DeMets, D., Friedman, L., and Furberg, C. 2010. Fundamentals of Clinical Trials (4th ed.). Springer. ISBN 978-1-4419-1585-6
Food and Drug Administration. 2017. https://www.fda.gov/ForPatients/Approvals/Drugs/ucm405622.htm


Komentar

Postingan populer dari blog ini

_ Profesi Apoteker __

Dear All... Before we start all of this story... I just wanna say that " Buat kalian semua yang ingin atau akan bertanya seputar Apoteker Unpad, mohon untuk menanyakan rasa penasaran kalian ke mereka lulusan atau angkatan terbaru dikarenakan sistem yang selalu upgrade" (revisi,12/04/19).     :) Hey guys... Welcome to my simple blog My name is Esni La Tambuasa... Pepatah yang pastinya Reader udah pada sering dengar semua yaitu ‘tak kenal maka tak sayang’... so openingnya kita kenalan aja dulu.. #ea Well kali ini aq mw berbagi kisah perjuangan anak sulawesi yang merantau ke jawa buat ngelanjutin studinya... yah aq esni trendnya ezny lulusan S1 Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar angkatan 2012... moment ketika aq dpat gelar S.Farm yah setahun lalu tepatnya tgl 26 April 2016... fleshback kemasa lalu yh.. Reader jangan pda baper yah pas bahas tentang simple past... Jadi, masalah baru akan muncul berentetan ketika kita udah menyandang gelar bar...

Skenario Konseling Pasien ISK

SKENARIO KONSELING TAHAPAN CONTOH KALIMAT 1.       Pengenalan Assalamualaikum... Selamat siang Ibuu/Bpk, perkenalkan nama saya Esni saya apoteker di apotek ini. Boleh minta waktunya sebentar bu ± 5 menit saja. Saya akan menjelaskan tentang informasi penggunaan obat yang ibu dapatkan agar pengobatannya lebih efektif dan ibu cepat sembuh. 2.       Penilaian Awal/ Identifikasi Tujuan : Menilai pengetahuan pasien dan kebutuhan informasi yang harus dipenuhi Hal-hal yang perlu di perhatikan : o   Pasien baru/pasien lama o   Peresepan baru/ peresepan lama/ OTC o   Identitas pasien (ditebus oleh pasien atau keluarga pasien) Dalam memberikan konseling, sebaiknya digunakan pertanyaan terbuka (pertanyaan yang membuat pasien memberikan penjelasan seputar penyakit ataupun obat yang digunakan). Jangan gunakan pertanyaan tertutup (pertanyaan yang ...