FARMASI INDUSTRI
Disusun oleh:
Harianto
|
260112160503
|
Poppy
Sarah J
|
260112160519
|
Maria
selviana R
|
260112160535
|
Esni
|
260112160537
|
Ratna
Fitria E
|
260112160577
|
Dhany
Alghifari
|
260112160601
|
FAKULTAS FARMASI
PROFESI APOTEKER
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2017
I.
DEKLARASI
HELSINKI
A.
PENDAHULUAN
1.
World Medical Association (WMA) telah
mengembangkan Deklarasi Helsinki sebagai pernyataan prinsip-prinsip etika untuk
penelitian medis yang melibatkan subjek manusia, termasuk untuk memperoleh data
identifikasi terhadap manusia.
Deklarasi
ini dimaksudkan sebagai rujukan secara keseluruhan dan masing-masing konstituen
paragraf tidak harus diterapkan tanpa pertimbangan semua ayat-ayat relevan
lainnya.
2.
Meskipun deklarasi ini ditujukan terutama
kepada dokter, WMA mendorong peserta lain dalam penelitian medis yang
melibatkan subyek manusia untuk mengadopsi prinsip-prinsip ini.
3.
Kewajiban dokter adalah untuk meningkatkan
dan melindungi kesehatan pasien, termasuk mereka yang terlibat dalam penelitian
medis. Pengetahuan dan hati nurani dokter didedikasikan sepenuhnya untuk
pemenuhan tugas ini.
4.
Deklarasi Geneva WMA menyatakan bahwa
“kesehatan pasien akan menjadi perhatian utama seorang dokter”, dan pedoman
etika medis internasional menyatakan bahwa “dokter akan bertindak secara
maksimal terhadap pasien ketika memberikan perawatan medis”.
5.
Kemajuan medis didasarkan pada penelitian
yang akhirnya harus mencakup studi yang melibatkan subjek manusia. Populasi
yang terwakili dalam penelitian medis harus sesuai dengan syarat untuk
berpartisipasi dalam penelitian.
6.
Dalam penelitian medis yang melibatkan
subjek manusia, kesejahteraan subjek harus didahulukan atas
kepentingan-kepentingan lainnya.
7.
Tujuan utama penelitian medis yang
melibatkan subjek manusia adalah untuk memahami penybab, pengembangan dan efek
dari penyakit dan meningkatkan pencegahan, diagnostik dan terapi intervensi
(metode, prosedur, dan perawatan). Bahkan intervensi harus dievaluasi
terus-menerus melalui penelitian untuk keselamatan, efektivfitas, efisiensi,
aksesibilitas dan kualitas.
8.
Dalam praktek medis dan dalam penelitian
medis, kebanyakan intervensi melibatkan risiko dan beban.
9.
Penelitian
medis
harus tunduk pada standar etika yang ada pada semua subjek manusia, melindungi
kesehatan dan hak-hak mereka. Beberapa jenis populasi tertentu sangat rentan
dan memerlukan perlindungan khusus. Ini termasuk orang-orang yang tidak dapat
memberikan atau menolak persetujuan dan orang-orang yang mungkin rentan
terhadap paksaan atau yang tidak semestinya terpengaruh.
10. Dokter
harus mempertimbangkan norma-norma etika, hukum, peraturan dan standar untuk
penelitian yang melibatkan subjek manusia di negara mereka sendiri serta
standar norma-norma internasional yang berlaku. Tidak ada persyaratan etika,
hukum, atau peraturan nasional ataupun internasioanal yang mengurangi atau menghilangkan
salah satu perlindungan untuk subjek penelitian yang ditetapkan dalam Deklarasi
Helsinki.
B.
PRINSIP-PRINSIP
UNTUK SEMUA PENELITIAN MEDIS
11. Ini
merupakan
tugas dari dokter yang berpartisipasi dalam penelitian medis untuk melindungi
kelangsungan hidup, kesehatan, martabat, integritas, hak untuk menentukan nasib
sendiri, privasi, dan kerahasiaan informasi pribadi dari subyek penelitian.
12.
Penelitian medis yang melibatkan subyek
manusia harus sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiah yang berlaku secara umum,
didasarkan pada pengetahuan mendalam dari literatur ilmiah, sumber informasi
lain yang relevan, dan laboratorium yang memadai dan, sesuai eksperimen dengan
hewan uji. Kesejahteraan hewan uji yang digunakan untuk penelitian harus diperhatikan.
13. Kehati-hatian
harus dilakukan dalam melakukan penelitian medis yang mungkin dapat merugikan lingkungan.
14. Desain
dan kinerja dari masing-masing penelitian yang melibatkan subyek manusia harus
dijelaskan dalam protokol penelitian. Protokol harus berisi pernyataan dari
pertimbangan etis yang terlibat dan harus menunjukkan prinsip-prinsip yang ada
dalam Deklarasi ini. Protokol harus mencakup informasi mengenai dana, sponsor,
institusi yang terafiliasi, adanya potensi konflik kepentingan, insentif untuk
subyek dan ketentuan untuk mengobati dan atau kompensasi subyek yang dirugikan
sebagai akibat dari partisipasi dalam penelitian. Protokol harus menjelaskan
pengaturan pasca-studi oleh subyek penelitian sebagai identifikasi manfaat dari
studi serta perawatan pasca studi.
15. Protokol
penelitian harus disampaikan untuk dijadikan pertimbangan, ulasan, panduan dan
persetujuan kepada komite etik penelitian sebelum penelitian dimulai. Komite
ini harus bebas dari anggota peneliti, sponsor dan pengaruh lainnya yang tidak
semestinya. Protokol harus mempertimbangkan hukum dan peraturan atau
negara-negara di mana penelitian akan dilakukan serta norma dan standar
internasional yang berlaku tetapi tidak
boleh mengurangi atau menghilangkan salah satu perlindungan bagi subjek
penelitian yang ditetapkan dalam deklarasi ini. Komite harus memiliki hak untuk
memantau penelitian yang sedang berlangsung. Peneliti harus menyampaikan
informasi hasil pemantauan kepada komite, terutama informasi tentang efek
samping yang serius. Perubahan protokol tidak dapat dibuat tanpa pertimbangan
dan persetujuan oleh panitia.
16. Penelitian
medis yang melibatkan subyek manusia harus dilakukan hanya oleh individu yang
pernah menjalani pelatihan ilmiah dan terkualifikasi. Penelitian pada pasien
atau sukarelawan sehat membutuhkan pengawasan seorang dokter yang kompeten dan
berkualitas atau tenaga kesehatan profesional lainnya. Tanggung jawab untuk
perlindungan subjek penelitian harus selalu dalam pengawasan dengan dokter atau
profesional kesehatan lainnya dan tidak boleh peneliti bertindak lain meskipun
dengan persetujuan pasien.
17.
Penelitian medis yang melibatkan populasi
yang kurang beruntung atau masyarakat yang rentan hanya dibenarkan jika
penelitian ini bersifat responsif terhadap kebutuhan kesehatan dan prioritas
penduduk atau komunitas tersebut dan apabila ada kemungkinan yang layak untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penelitian
yang dilakukan.
18. Setiap
penelitian medis yang melibatkan subyek manusia harus didahului dengan
penilaian yang hati-hati dari risiko yang dapat terjadii dan beban kepada
individu dan masyarakat yang terlibat dalam penelitian ini dibandingkan dengan
manfaat yang akan diperoleh mereka dan individu lainnya atau masyarakat yang
terlibat dalam kondisi tersebut harus dibawah pengawasan.
19. Setiap
uji klinis harus diregistrasi di database yang dapat diakses oleh publik
sebelum subjek pertama direkrut.
20. Dokter
tidak dapat berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan subyek manusia
kecuali jika mereka yakin bahwa risiko telah dinilai secara memadai dan
berhasil secara memuaskan. Dokter harus segera menghentikan penelitian ketika
risiko yang ditemukan lebih besar daripada manfaat yang potensial atau ketika
ada bukti konklusif positif dan hasil yang bermanfaat.
21. Penelitian
medis yang melibatkan subyek manusia hanya dapat dilakukan jika kepentingan
tujuan tidak dapat dipisahkan dari risiko dan membebani subyek penelitian.
22. Partisipasi
oleh individu yang kompeten sebagai subyek dalam penelitian medis harus secara
sukarela. Meskipun mungkin lebih
baik
untuk berkonsultasi dengan anggota keluarga atau tokoh masyarakat, tidak ada
individu yang kompeten dapat terdaftar dalam
penelitian kecuali ia setuju.
23. Setiap
tindakan pencegahan harus dilakukan untuk melindungi privasi subjek,
kerahasiaan informasi personal dan untuk memperkecil dampak yang dapat
disebabkan dari studi pada fisik, mental dan sosial mereka.
24. Dalam
penelitian medis yang melibatkan subyek manusia, setiap subyek yang potensial
harus diberikan informasi yang cukup mengenai tujuan penelitian, metode, sumber
dana, kemungkinan benturan kepentingan, afiliasi kelembagaan dari peneliti,
manfaat yang diharapkan dan potensi resiko dari penelitian, ketidaknyamanan
yang mungkin terjadi, dan setiap aspek lain yang relevan dengan penelitian ini.
Subjek harus diberi infomasi mengenai hak untuk menolak berpartisipasi dalam
penelitian atau untuk menarik persetujuan berpartisipasi setiap saat tanpa
balasan. Informasi spesifik subjek dan metode yang digunakan untuk menyampaikan
informasi harus diperhatikan. Setelah memastikan bahwa subjek memahami
informasi, dokter atau individu dengan kualifikasi yang sesuai harus meminta
persetujuan yang diberikan sukarela oleh subjek, sebaiknya secara tertulis.
Jika persetujuan tidak dapat dinyatakan secara tertulis, persetujuan tak
tertulis harus didokumentasikan secara resmi dan disaksikan.
25. Pada penelitian medis yang
menggunakan identifikasi material atau data manusia, dokter harus secara normal meminta persetujuan
perihal pengumpulan, analisis, penyimpanan dan / atau penggunaan kembali. Pada
situasi seperti ini, akan ada kemungkinan persetujuan tidak dapat dilakukan
atau tidak praktis untuk mendapatkan penelitian atau akan menimbulkan ancaman
bagi validitas penelitian. Dalam situasi seperti ini penelitian hanya dapat
dilakukan setelah ada pertimbangan dan persetujuan dari komite etik penelitian.
26. Ketika
meminta persetujuan untuk berpartisipasi dalam studi penelitian, dokter harus
sangat berhati-hati jika subjek memiliki hubungan dengan dokter atau
persetujuan diberikan di bawah tekanan. Dalam hal ini dokter harus meminta
persetujuan dari individu dengan kualifikasi yang sesuai dan benar-benar
independen dari hubungan ini.
27. Untuk
subjek penelitian potensial yang tidak kompeten, dokter harus mendapatkan
pernyataan persetujuan dari wali hukum. Individu ini tidak diikut sertakan
dalam studi penelitian yang ada kemungkinan manfaat bagi mereka kecuali
dimaksudkan untuk mempromosikan kesehatan penduduk yang dapat diwakili oleh
subjek potensial tersebut. Sebaliknya penelitian tidak dapat dilakukan oleh
orang yang kompeten dan penelitian memerlukan resiko sekecil mungkin dan beban
yang minimal.
28.
Ketika subjek penelitian potensial yang
dianggap tidak kompeten dapat memberikan persetujuan perihal partisipasi dalam
penelitian, maka dokter harus mencari persetujuan tambahan selain persetujuan
dari perwakilan resmi secara hukum. Perbedaan pendapat dari pihak subjek
potensial harus dihormati.
29. Penelitian
yang melibatkan subjek dimana secara fisik dan mental tidak mampu memberikan
persetujuan, contohnya pada pasien dalam keadaan tak sadarkan diri, hanya dapat
dilakukan apabila kondisi fisik dan mental yang mencegah pemberian persetujuan
informasi merupakan karakteristik yang diperlukan pada populasi penelitian.
Dalam keadaan seperti itu dokter perlu mendapatkan persetujuan dari wali hukum
yang berwenang. Apabila tidak ada wali hukum dan jika penelitian tidak dapat
ditunda maka studi dapat dilanjutkan tanpa pernyataan persetujuan dalam kondisi
khusus yang melibatkan subjek dalam kondisi yang membuat mereka tidak mampu
memberikan pernyataan persetujuan namun telah memberi pernyataan pada protokol
penelitian dan studi telah disetujui oleh komite etik. Persetujuan pada
penelitian yang diberikan dari subjek atau wali hukum perlu diperoleh sesegera
mungkin.
30. Penulis, editor dan penerbit
semuanya memiliki kewajiban etis berkaitan dengan
publikasi hasil penelitian. Penulis memiliki kewajiban menyediakan untuk publik terkait hasil penelitian mereka pada subyek manusia dan bertanggung jawab untuk kelengkapan dan akurasi laporan mereka. Mereka harus mematuhi pedoman yang diterima untuk etika pelaporan. Hal negatif dan tidak meyakinkan serta hasil positif harus diterbitkan atau jika tidak tersedia untuk umum. Sumber pendanaan, afiliasi institusional dan konflik kepentingan harus dinyatakan dalam publikasi. Laporan penelitian yang tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip pada Deklarasi ini tidak boleh diterima untuk publikasi.
publikasi hasil penelitian. Penulis memiliki kewajiban menyediakan untuk publik terkait hasil penelitian mereka pada subyek manusia dan bertanggung jawab untuk kelengkapan dan akurasi laporan mereka. Mereka harus mematuhi pedoman yang diterima untuk etika pelaporan. Hal negatif dan tidak meyakinkan serta hasil positif harus diterbitkan atau jika tidak tersedia untuk umum. Sumber pendanaan, afiliasi institusional dan konflik kepentingan harus dinyatakan dalam publikasi. Laporan penelitian yang tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip pada Deklarasi ini tidak boleh diterima untuk publikasi.
C. PRINSIP-PRINSIP TAMBAHAN MEDICAL
RESEARCH DAN MEDICAL CARE
31. Dokter
dapat menggabungkan penelitian medis dengan perawatan medis hanya sebatas bahwa
penelitian tersebut dibenarkan jika memiliki potensi preventif, diagnosis atau
memiliki nilai terapeutik dan jika dokter memiliki alasan yang baik untuk
mempercayai bahwa berpartisipasi dalam penelitian tidak akan mempengaruhi
kesehatan pasien sebagai subyek penelitian.
32.
Manfaat, risiko, beban dan efektivitas
dari intervensi baru harus diuji terhadap orang-orang terbaik yang terbukti
intervensinya saat ini, kecuali dalam keadaan-keadaan berikut :
a.
Penggunaan plasebo, atau tanpa pengobatan,
dapat diterima dalam penelitian di mana tidak ada intervensi yang terbukti;
atau
b.
Dimana untuk menarik dan alasan
metodologis ilmiah penggunaan plasebo diperlukan untuk menentukan intervensi
kemanjuran atau keamanan dan pasien yang menerima plasebo atau tanpa pengobatan
tidak akan mengalami risiko serius atau bahaya ireversibel. Pengawasan yang
sangat hati-hati harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan pilihan ini.
33. Pada
akhir penelitian, pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hasil
penelitian dan membagikan beberapa manfaat yang dihasilkan misalnya, akses
untuk mengenali intervensi sebagai pembelajaran lain yang semestinya.
34. Dokter
harus menginformasikan secara menyeluruh kepada
pasien tentang aspek perawatan terkait dengan penelitian. Penolakan
pasien untuk berpartisipasi dalam studi atau keputusan pasien untuk menarik
diri dari penelitian tidak boleh mengganggu hubungan pasien-dokter.
35. Perlakuan
terhadap pasien, dimana terbukti tidak ada intervensi atau tidak efektif,
setelah dokter meminta pendapat para ahli dan dengan pernyataan persetujuan
yang didapat dari pasien atau wali hukum, dapat melakukan intervensi yang tidak
terbukti jika pada penilaian dokter dapat menyelamatkan hidup, menstabilkan
kembali kesehatan atau mengurangi penderitaan. Dimana terdapat kemungkinan
bahwa intervensi ini seharusnya dibuat untuk objek penelitian yang dirancang
untuk mengevaluasi keamanan dan efektifitas. Pada seluruh kasus, informasi baru
seharusnya dicatat dan apabila sesuai dapat dipublikasikan.
II.
FASE
III UJI KLINIS
Berdasarkan FDA Drug approfal process, studi ini dilakukan
untuk mengumpulkan informasi lebih banyak mengenai keamanan dan efektifitas
obat serta ditujukan untuk menjadi penilaian definitif
seberapa efektif obat ini dibandingkan dengan standar pengobatan. Studi
dilakukan terhadap populasi yang berbeda dan pemberian dosis yang berbeda juga
dengan menggunakan kombinasi obat lainnya. Ukuran dan durasi
yang relatif lama, maka uji coba klinis Fase III adalah yang paling mahal,
memakan waktu dan terutama dalam terapi pada kondisi medis yang kronis. Hal
ini kadang-kadang disebut "fase pra-pemasaran" karena benar-benar
mengukur respon konsumen terhadap obat tersebut (DeMets et al., 2010).
Peneliti
merancang studi pada fase III
untuk menunjukan apakah obat mampu memberikan manfaat pengobatan terhadap
populasi tertentu. Studi ini melibatkan 300 hingga 3000 subjek/relawan. Studi fase III lebih menunjukan
mengenai data keamanan obat. Pada studi sebelumnya memungkinkan efek samping yang
lazim terjadi dapat tidak terdeteksi. Namun studi pada fase 3 memiliki rentang
penelitian yang lebih luas dan lebih lama sehingga hasil yang ditunjukan
mengarah kepada efek samping jangka panjang atau efek samping yang jarang
terjadi. Waktu yang diperlukan untuk studi ini adalah 1 hingga 4 tahun.
Fase
|
Tujuan
Utama
|
Dosis
|
Pengawasan
Pasien
|
Jumlah
Subjek
|
Tingkat
Keberhasilan
|
Praklinis
|
Pengujian tidak pada manusia untuk mengetahui
informasi kemanjuran, toksisitas dan farmakokinetik
|
Bebas
|
Peneliti
|
Hanya in vitro dan in vivo
|
|
Fase 0
|
Farmakokinetik terutama bioavailabilitas oral dan
waktu paruh obat
|
Sangat kecil, Subterapeutik
|
Penelti klinis
|
10 orang
|
|
Fase I
|
Pengujian pada relawan sehat untuk dosis awal
|
Biasanya subterapeutik tetapi dengan peningkatan dosis
|
Penelti klinis
|
20-100 relawan sehat atau untuk obat kanker adalah
pasien kanker
|
70%
|
Fase II
|
Pengujian pada pasien untuk menilai kemanjuran dan
efek samping
|
Dosis terapi
|
Penelti klinis
|
100-300 pada pasien dengan penyakit spesifik
|
33%
|
Fase III
|
Pengujian pada pasien untuk menilai kemanjuran,
efektivitas dan keamanan
|
Dosis terapi
|
Penelti klinis dan dokter
|
300-3000 pada pasien dengan penyakit spesifik
|
25-30%
|
Fase IV
|
Post Marketing Surveillance (PMS)
Mengamati penggunaan obat di masyarakat
|
Dosis terapi
|
Dokter
|
Siapa saja yang mendapat pengobatan dari dokter
|
N/A
|
DAFTAR
PUSTAKA
Assembly General
59th WMA., 2008. World Medical Association Declaration Of Helsinki Ethical Principles For
Medical Research Involving Human Subjects. October. Seoul.
DeMets, D.,
Friedman, L., and Furberg, C. 2010. Fundamentals of Clinical Trials (4th ed.).
Springer. ISBN 978-1-4419-1585-6
Food
and Drug Administration. 2017. https://www.fda.gov/ForPatients/Approvals/Drugs/ucm405622.htm
Komentar
Posting Komentar